fbpx

Pentingnya Sertifikat Hak Milik (SHM) Dalam Pembelian Rumah

Saat membeli rumah, legalitas adalah hal utama yang harus diperhatikan. Dua jenis sertifikat yang umum ditemui adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). SHGB memberikan hak mendirikan bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain selama jangka waktu tertentu, maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang. Meski bisa dijual dan diagunkan ke bank, SHGB memiliki batas waktu dan harus dikembalikan setelah habis masa berlakunya.

Sebaliknya, SHM merupakan bukti kepemilikan penuh atas tanah, berlaku seumur hidup dan dapat diwariskan. SHM memiliki kekuatan hukum tertinggi dan tidak memiliki batas waktu, sehingga banyak dipilih untuk hunian pribadi maupun investasi jangka panjang. Inilah yang membuat rumah dengan sertifikat SHM lebih diminati pembeli karena lebih aman dan jelas statusnya.

Salah satu kawasan hunian yang menawarkan properti dengan status SHM adalah One Central Business District (OCBD) Bogor. Berlokasi strategis di tengah kota dan terintegrasi dengan area bisnis serta komersial, OCBD menghadirkan hunian modern yang nyaman dan legalitas yang kuat.

Salah satu unit unggulan adalah ALBA @ Pine Residence, dengan luas tanah 60 m² dan bangunan 48 m². Dilengkapi 2 kamar tidur, 1+1 kamar mandi, ruang keluarga, serta carport, ALBA hadir dengan desain elegan dan modern. Harga mulai dari Rp 1 M-an, dengan skema pembayaran ringan dan promo menarik seperti voucher furnished Rp 15 juta, subsidi KPR Rp 30 juta, hingga gratis AC dan canopy.

Dengan lokasi hanya 0 KM dari Tol BORR, hunian ALBA sangat mudah dijangkau dan cocok sebagai tempat tinggal maupun investasi. Bagi Anda yang mencari rumah dengan legalitas jelas dan lokasi strategis, OCBD Bogor adalah pilihan yang menguntungkan untuk masa depan.